Gelapkan Rokok Perusahaan Bernilai Ratusan Juta, Seorang Karyawan Dipolisikan


Kalteng Bersuara, Sampit – Nekat gelapkan rokok merk terkenal bernilai ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja seorang pria berinisial F (34) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijebloskan ke penjara.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan kasus penggelepan ini menimpa perusahaan CV Putra Niaga Makmur bergerak di bidang distributor rokok resmi di Jalan H.M Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kasus ini bermula saat pihak perusahaan mendapat kabar dari pemilik toko langganan di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang 28 Maret 2025 menanyakan terkait sisa stok rokok yang belum diantar oleh F sejak tanggal 21 Maret 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan, F justru tidak memberikan tanggapan. Dari pihak perusahaan melakukan pengecekan digudang, ternyata ditemukan bahwa rokok – rokok tersebut telah diantar oleh F namun diselewengkan.
“Merasa curiga menajemen melakukan audit keuangan ternyata barang (rokok) tersebut sudah digelapkan oleh F yang merugikan perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 248 Juta,” Terang Yudi, 12 Agustus 2025.
Menindak lanjuti kasus penggelapan ini Yudi menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan F dan menetapkannya sebagai tersangka serta menjeratnya pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pras)