Dianggap Berbelit Warga Tumbang Sapiri Beri Tengang Waktu 1 Bulan Untuk Perusahaan Mina Mas Realisasikan Plasma 20 Persen


KaltengBersuara.com, Sampit – Merasa kesal karena janji penyelesaian jatah plasma 20 persen dari Perusahaan Mina Mas oleh Pemkab Kotim terkesan berbelit, Asosiasi Plasma Kotim (Ampelas) berencana akan menurunkan massa hingga mencapai 12 ribuan ke perusahaan tersebut untuk mendesak agar Perusahaan mentaati aturan yang sudah dijanjikan oleh Pemkab.
Ketua Ampelas Audy Valent usai rapat koordinasi dengan pihak Pemkab dan Perusahaan, Rabu (22/10) mengungkapkan setelah perundingan yang digelar di aula Setda Kotim memang didapat kesepakatan dengan pihak pemkab untuk menjawab tuntutan warga yang tergabung dalam koperasi Dayak Misik, Tumbang Sapiri dengan tenggang waktu 1 bulan.
“Sebelumnya kami memberi waktu 10 hari saja, tapi setelah perundingan dan pihak Perusahaan meminta hingga 1 bulan karena mengajukan perpanjangan HGU, maka kita tunggu saja. Tapi jika hingga batas waktu yang sudah disepakati tidak ada kejelasan juga, maka dari sekian koperasi akan turun ke perusaan, mungkin sekitar 12 ribu massa yang akan ngeluruk. Bahkan dengan dipimpin oleh Bupati sendiri sesuai dengan janji beliau pada saat pertemuan beberapa waktu lalu di aula Setda Kotim,” kata Audy Valent.
Ia mengingatkan seperti yang dijanjikan oleh Bupati beberapa waktu lalu, Bupati sendiri yang akan turun memimpin aksi jika Perusahaan tidak merealisasikan janjinya memberikan lahan 20 persen untuk plasma bagi warga sekitar.
Sementara Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni mengaku agak kecewa dengan pihak bagian Hukum Setda Kotim yang mengeluarkan statemen seakan berat sebelah membela Perusahaan. “Kesannya pada saat memaparkan pendapatnya pihak Pemkab mengeluarkan kalimat yang bias yang tidak sesuai dengan tujuan rapat kemaren, jadi kita lihat saja jika tidak ada kejelasan maka akan kami turunkan ribuan massa untuk demo di Perusahaan,” tegasnya.
Manager Perusahaan Mina Mas, Antony saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan pada dasarnya Perusahaan sudah ada itikad untuk mengakomodir keinginan pihak koperasi. “Kita dukung Pembangunan fasilitas untuk kepentingan Masyarakat, tapi juga harus sesuai aturan, dan saat ini masalahnya adalah HGU yang mesti diperpanjang lagi dan ini sudah kami ajukan juga untuk bisa diformulasikan untuk pemenuhan ketentuan pemilikan plasma Masyarakat.
Terkait adanya ancaman dari warga koperasi yang akan turun jika tenggang waktunya telah tiba, ia menanggapi semestinya pihak warga tak perlu sejauh itu karena Perusahaan sudah akan mengakomodir, hanya saja perlu waktu untuk perpanjangan HGU dan mengumpulkan kesepakatan para pemilik saham Perusahaan.
“Perusahaan ini bukan hanya milik satu orang, tapi beberapa pemilik saham, jadi tidak gampang untuk mengumpulkan mereka untuk menjalin kesepakatan guna mengakomodir ini, tapi sabar saja, Perusahaan juga mengikuti aturan, kok,” kata Antony. (nafiri rakhmatullah).