Polisi Ringkus Wanita yang Simpan 3 Ons Sabu dalam Barak di Sampit


KaltengBersuara.Com, Sampit – Seorang wanita berinisial H (48) diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3 Ons pada 2 Oktober 2025 lalu.
Wanita yang diketahui bekerja sebagai pedagang ini diringkus aparat di sebuah barak kediamannya Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit sekitar Pukul 14.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, terungkapnya gembong narkoba ini bermula saat mereka mendapatkan informasi masyarakat bahwa di barak H sering terjadi transaksi sabu.
Bermodal informasi tersebut Suherman bersama anggota melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka H di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ketika kami geledah dalam barak dengan didamping ketua RW setempat ditemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat keseluruhan 304,22 gram,” beber Suherman.
Selain sabu pihaknya juga menit barang bukti lain seperti satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan satu unit ponsel milik tersangka H, yang diduga kuat untuk berkomunikasi dengan pelanggan serta jaringannya.
Berdasarkan bukti – bukti yang ada polisi kini telah menahan H untuk di proses secara hukum dengan pasa yang disangkakan 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut tersangka dapatkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila di wilayahnya terindikasi ada oknum – oknum yang melakukan bisnis haram ini sehingga bisa kami tindak lanjuti dan segera memberantasnya,” pungkasnya.(KB – 1)