Baru Setahun Keluar Penjara, Kembali Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi


KaltengBersuara.Com, Sampit – Meski pernah masuk bui bahkan baru setahun menghirup udara bebas nampaknya belum memberikan efek jera bagi pria berinisial W (29) asal Kota Sampit Kabupetan Kotawaringin Timur (Kotim) ini.
W, kembali diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim yang dikomandoi oleh AKP Suherman usai kedapatan membawa narkoba jenis satu paket sabu siap edar yang kemas dalam bungkus minuman kopi sachet merk ABC.
Pengungkapan ini bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa W diduga kuat sering membawa sabu – sabu. Berdasarkan laporan tersebut serta berbekal dengan ciri – cari fisik dari informasi yang diterima penyelidikan pun dilakukan.
Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba AKP Suherman beserta tim berhasil mengamankan W dengan sepeda motornya yang saat itu berada di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 11.30 Wib, pada Selasa 30 September lalu.
Saat diamankan W tak bisa mengelak, petugas dengan didampingi RT setempat langsung menggeledah badannya kemudian berhasil menemukan satu bungkus kopi ABC berisi satu paket sabu seberat 50,67 gram.
“Benar, satu paket sabu itu kami temukan dalam saku jaket bagian depan milik pelaku. Sementara barang bukti lainnya yang kita sita ada satu unit motor, serta satu unit ponsel miliknya,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa W adalah seorang residivis atau pernah terpidana dalam kasus yang sama bahkan baru saja satu tahun keluar dari penjara.
Kini W telah menjalani proses hukum, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(KB – 1)