Tuntut GRTT yang Dijanjikan, Junaidi Tutup Aktivitas di Lahan Mereka yang Diduga Kuat Diserobot PT KPP


KaltengBersuara.Com, Katingan – Sengketa lahan antara Junaidi, warga Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dengan PT. Kereng Pangi Perdana (KPP) kembali memanas.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Junaidi bersama seluruh keluarganya melakukan aksi menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lahan seluas 62,5 hektar yang mejadi objek sengketa pada 25 Oktober 2025.
Lahan tersebut diklaim milik Junaidi berdasarkan surat segel yang dimilikinya sejak 10 Juni 1981. Sebelum aksi, Junaidi telah mengirimkan surat kepada Bupati Katingan, pihak perusahaan, dan pihak terkait.
Aksi ini didasari oleh beberapa surat penghentian kegiatan, termasuk surat dari Dinas SDA No.050/255/ADM.SDA tertanggal 6 Juni 2011 dan Surat Menteri Kehutanan RI No. S.25/Menhut III/RHS/2011 terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin.
“Saya menghentikan aktivitas ini karena lahan ini milik saya. Saya punya bukti kepemilikan yang sah,” tegas Junaidi saat aksi.
Sempat terjadi dialog antara Junaidi dan staf PT. KPP. Dalam dialog tersebut, Junaidi mempertanyakan mengapa perusahaan menyerahkan pengelolaan lahan ke PT. Agrinas jika statusnya masih bermasalah.
Sementara pihak keluarga Junaidi yang lainnya juga menegaskan, bahwa pihaknya hanya ingin mempertahankan hak atas lahan warisan keluarga.
“Kami tidak ingin ribut, kami hanya ingin hak kami diakui,” ujarnya. I
Dirinya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap tidak transparan dalam penyelesaian konflik ini.
Sebelumnya kasus ini Junaidi telah melakukan pertemuan di ruangan rapat Disperkimtan Kabupaten Katingan pada 12 Agustus 2025, bahka. pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kebijakan pemerintah setempat.
Namun tidak ada satu pun daripihak PT.KPP dan Kades Tumbang Lahang justru tidak menghadiri undangan tersebut, ada apa dengan PT KPP dan Kades Tumbang Lahang.
Sebagai infomasi Dalam catatan Nota Dinas tanggal 26 September 2025, poin Permasalahan II No. 3 dan 4 menyebutkan:
1. Pihak PT. KPP memberikan respons yang tidak memberikan kejelasan dengan alasan bahwa status perkebunan saat ini sedang disita oleh negara dan dikerjasamakan (KSO) dengan PT. Agrinas Palma Nusantara.
2. Pihak PT. KPP tidak memberikan informasi resmi terkait status sita dan KSO (Kerjasama Operasional) tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, sehingga mempersulit proses mediasi dan penyelesaian.
Junaidi juga mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan dan tanaman yang disebut-sebut telah dibayarkan oleh perusahaan.
“Saya tidak pernah menerima uang ganti rugi. Lalu, perusahaan membayar kepada siapa? Emang membayar sama hantu?” tanyanya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, sebelum PT. KPP masuk ke areal kebunnya, ia telah menanam berbagai jenis tanaman yang kini telah dirusak dan diganti dengan kebun sawit. Tanaman tersebut meliputi:
“Semua sudah dirusak dan diganti dengan kebun sawit, tapi sampai sekarang ini kami belum menerima ganti rugi apapun dari PT. KPP. “ungkapnya.
Pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan dan menindaklanjuti secepatnya. Mereka juga meminta izin untuk mengambil buah yang sudah terlanjur dipanen. Junaidi dan keluarga mengizinkan dengan syarat tidak ada lagi aktivitas panen sebelum ada penyelesaian yang jelas.
Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik terang. Junaidi dan pihak keluarga berharap pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, termasuk memberikan ganti rugi yang sesuai untuk tanaman yang telah dirusak.(KB – 1)